Pada awalnya, sebelum Negara terbentuk, setiap individu mempunyai kebebasan untuk memilih atau melakukkan keinginannya. Jadi, dalam setiap yang dilakukan itu mereka tidak memiliki aturan, awalnya cara ini bisa dilakukkan tapi, lama-kelamaan manusia itu sendiri merasa jenuh dan berfikir semakin banyak manusia di bumi maka akan terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu yang satu dan yang lainnya, dan itu menimbulkan terjadinya penindasan yang kuat terhadap yang lemah. Hal itu, akan membuat satu sama yang lainnnya menjadi tidak nyaman, dan pada saai itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia dalam sebuah Negara.
Negara dan Warga Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
Syarat Sekunder :
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
Sifat Negara
Bentuk Negara
· Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
· Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Unsur-unsur Negara :
Tujuan Negara
Negara dan Hukumnya
Dalam suatu Negara memiliki hukum-hukum yang harus di ikuti dan di patuhi. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
· adanya perintah atau larangan
· perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
Pembagian hukum
· Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
· Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan
· Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara
· Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
· Hukum tertulis, yang terbagi atas :
· Hukum tak tertulis
· Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
· Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
· Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
· Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
· Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
· Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
· Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
· Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan.
· Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
· hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
· hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
· hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
· hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
· hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
· hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya